Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Setiap TPS Dimark Up Belasan Suara

PPK Bekasi Timur Dilaporkan ke Bawaslu

LAPOR KE BAWASLU: Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Bekasi, Abdul Rozak (kiri), saat melaporkan dugaan kecurangan pemilu di Kecamatan bekasi Timur ke Bawaslu Kota Bekasi.ISTIMEWA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perhitungan suara ulang pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi di Kecamatan Bekasi timur dimulai kemarin. Belum sampai tuntas, dijumpai suara beberapa caleg dan partai tidak sesuai dengan yang tertera pada kertas C1 Plano, melejit lima sampai 11 suara. Pada hari yang sama, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.

Pelaksanaan rekapitulasi ulang tidak jadi dipindah lokasinya, tetap dilaksanakan di lokasi sebelumnya, yakni Balai Warga RW 15, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Siang kemarin, saat perhitungan belum seluruhnya selesai, terdapat kejanggalan di beberapa TPS.

Informasi yang diterima oleh Radar Bekasi, terdapat perbedaan hasil perolehan suara antara yang tercantum di kertas C1 Plano dengan yang tercantum di Sirekap. Didapati suara Caleg maupun partai naik di beberapa TPS, jumlahnya bervariasi, mulai dari lima sampai sebelas suara.

“Perhitungan belum selesai, ada kejanggalan-kejanggalan, tidak sesuai dengan Plano,” kata salah satu sumber kepada Radar Bekasi.

Dugaan penggelembungan suara ini nampaknya semakin menguat dan mendapat respon serius. Kemarin, PPK Kecamatan Bekasi Timur diketahui telah dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi oleh saksi dari Partai Demokrat.

BACA JUGA: Pleno Rekapitulasi Kecamatan Belum Selesai, KPU Bekasi Bersurat ke Jabar

Pelapor menyertakan beberapa alat bukti, mulai dari foto, berkas, hingga video yang berkaitan dengan dugaan penggelembungan suara ini. Pelaporan ini dibenarkan oleh Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Bekasi, Abdul Rozak.

“Jadi tiga alat bukti dan dua orang saksi, kami berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan kami. Kalaupun tidak ada tindak lanjut, kami akan bersurat ke DKPP, Bawaslu Jawa Barat, Serta Bawaslu Republik Indonesia, dan ini kami minta bukan hanya pelanggaran etik tapi bisa juga kepada pidana,” katanya.

Terpisah, Bawaslu Kota Bekasi membenarkan adanya laporan tersebut, disertai dengan bukti hasil Sirekap dan tayangan video. Laporan yang diterima berupa dugaan penggelembungan suara, Bawaslu Kota Bekasi akan melakukan kajian awal dalam dua hari kedepan.

“Setelah kita melakukan kajian dan ini teregistrasi, akan kita mintai keterangan semua pihak. Apalagi sudah beredar video-videonya,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin.

BACA JUGA: Rekapitulasi Ulang PPK Bekasi Timur Sempat Mau Digeser ke Padurenan Mustikajaya, Ketua KPU Bilang Ini

Laporan dugaan penggelembungan suara ini kata dia, berpotensi menyangkut pelanggaran administratif, etik, atau pidana pemilu. Ia menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Bekasi akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Jika kajian awal menyebut bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur, Bawaslu akan meminta pelapor untuk memperbaiki laporan tersebut.

“Kalau tidak memenuhi unsur kita minta lakukan perbaikan laporan, apa yang kurang, Misalkan bukti. Si pelapornya ada, terlapornya ada, kan sudah memenuhi,” katanya.

Menanggapi laporan PPK Bekasi Timur ini, Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa menyampaikan bahwa pihaknya menghargai laporan tersebut sebagai bagian dari peran serta masyarakat. Paling utama kata dia, semua pihak memiliki tujuan untuk memastikan kualitas Pemilu berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami hanya mengingatkan kepada siapapun yang coba-coba merusak hasil Pemilu, tidak peduli itu dari penyelenggara Pemilu ataupun oknum pengawas Pemilu, atau oknum peserta Pemilu, ya siap-siap saja berhadapan dengan segala konsekuensinya,” katanya.

Ali membenarkan bahwa perhitungan ulang untuk pemilihan DPRD Kota Bekasi kemarin sudah berjalan. Pihaknya telah mengeluarkan surat perintah untuk PPK Kecamatan Bekasi Timur melakukan perhitungan ulang usai dijumpai beberapa perbedaan data hasil rekapitulasi.

BACA JUGA: PPK Bekasi Timur Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi, Dugaan Penggelembungan Suara Caleg

“Dihitung ulang dari seluruh TPS yang ada, agar hasil-hasilnya bisa diterima, bisa dipertanggungjawabkan, dan tidak merugikan salah satu peserta pemilu, itu yang paling penting. Kita dalam rangka itu sekarang, sedang berjalan,” ungkapnya.

Perhitungan perolehan suara ulang dilakukan berdasarkan Plano atau C hasil. Pembukaan kotak suara dilakukan apabila hasil yang tertera pada C hasil dan C hasil salinan yang dimiliki oleh saksi partai politik berbeda.

“Demi memastikan hasilnya akurat,” tambahnya.

Terkait dengan lokasi perhitungan suara ulang, diputuskan tetap dilakukan di lokasi sebelumnya setelah mempertimbangkan saran dari berbagai pihak. Sebelumnya, direncanakan perhitungan suara ulang dilaksanakan di gudang KPU Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Terkait dengan kekisruhan ini, KPU Kota Bekasi diminta untuk membuka dugaan penggelembungan suara ini secara terang benderang.

Untuk menjaga kualitas Pemilu dan integritas yang dijunjung tinggi oleh penyelenggara, KPU perlu menjamin pelaksanaan perhitungan ulang berjalan terbuka dan membuka apa yang sebenarnya terjadi.

Apa yang terjadi di Kecamatan Bekasi Timur ini disebut menjadi pintu masuk untuk membuka dugaan kecurangan di wilayah Kecamatan lain di Kota Bekasi.

BACA JUGA: Rekapitulasi Suara KPU Tingkat Kota Bekasi Baru 4 Kecamatan, Bawaslu Bilang Begini

“Saya mendesak KPU Kota Bekasi untuk menghitung ulang per TPS menggunakan induk perhitungannya, yaitu kertas plano. Kertas Plano menjadi dasar Pleno, bukan Sirekap,” ungkap Ketua DPD Nasdem Kota Bekasi, Aji Ali Sabana.

Jika ditemukan perbedaan data atas dasar kesengajaan, KPU juga diminta untuk membuka siapa saja yang perolehan suaranya menggelembung, termasuk dari mana suara tersebut berasal. Jika didapati unsur kesengajaan, maka harus diproses sesuai ketentuan sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilu.

“Bisa ditemukan ada unsur pidana yang dilakukan, penyelenggara dan pemesan sama-sama dihukum dalam tindak pidana Pemilu,” ungkapnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) melarang setiap orang maupun penyelenggara pemilu di tiap tingkatan untuk menghilangkan, merubah, mengganggu, merusak, atau mendistorsi terkait dengan hasil perhitungan rekapitulasi suara dan sistem informasi penghitungan suara hasil pemilu.

Pada pasal 505 disebutkan, penyelenggara Pemilu yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara disanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak 1 juta. Berikutnya pada pasal 532 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara menjadi berkurang disanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Sementara bagi setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi perhitungan suara hasil Pemilu disanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin