Berita Bekasi Nomor Satu

KPPOD Soroti Transparansi Pj Wali Kota Bekasi Gani Gelar Mutasi Jabatan

DEMONSTRASI: Selompok massa menyampaikan aspirasinya terkait dengan rencana mutasi di depan Plaza Pemkot Bekasi, belum lama ini.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polemik rencana  mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus bergulir. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi dalam pelaksanaan proses mutasi ini.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N Suparman, menyampaikan bahwa Pj kepala daerah dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023 dilarang untuk melakukan mutasi. Kecuali, mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, prosedur pengajuan izin dari Kemendagri tersebut tidak diatur dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023. Sehingga setiap kebijakan mutasi yang diambil oleh Pj kepala daerah pun hampir selalu menuai polemik.

Aturan teknis Pj kepala daerah dalam memperoleh persetujuan Kemendagri ini menjadi catatan KPPOD. Publik tidak bisa mengetahui bagaimana proses untuk mendapatkan persetujuan yang dimaksud hingga keterlibatan publik di daerah dalam kebijakan mutasi pejabat tersebut.

“Okelah kalau itu boleh melakukan mutasi dengan persetujuan, yang tampak tidak jelas dan kabur sekarang itu adalah prosedur untuk mendapatkan persetujuan kementerian dalam negeri itu,” ungkapnya.

Jika mutasi dilaksanakan, publik pun tidak mendapat penjelasan tentang alasan atau proses mutasi yang dilakukan sudah mendapat persetujuan dari Kemendagri atau belum.

Dalam membuat keputusan-keputusan strategis seperti mutasi ini, Herman menilai keterlibatan banyak pihak diperlukan oleh Pj kepala daerah, termasuk dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Karena ini adalah keputusan yang strategis, menurut kami proses mendapatkan persetujuan kementerian dalam negeri itu juga seharusnya melibatkan DPRD. Apakah DPRD itu setuju untuk melakukan proses mutasi seperti itu,” ucapnya.

BACA JUGA: Kemendagri Diminta Tolak Rotasi Mutasi Pejabat Pemkot Bekasi

Sebagian catatan, kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi dalam rentang waktu enam bulan sebelum Pilkada. Jika jadwal Pilkada tidak mengalami perubahan, maka mutasi pejabat bisa dilakukan paling lambat pada  April hingga Mei 2024 mendatang.

Polemik yang muncul kata Herman, berpotensi mengganggu proses pembangunan yang sedang berjalan di daerah. Lebih lanjut, polemik ini berpotensi mengganggu kinerja dari Pj kepala daerah di sisa waktu menjabat.

“Untuk menghindari resistensi, menghindari polemik publik di daerah menurut kami alangkah baiknya Pj kepala daerah itu mesti berkomunikasi atau proaktif berkomunikasi dengan semua Stakeholder, DPRD, masyarakat, bahwa proses pengajuan mutasi ini untuk kepentingan seperti apa,” tambahnya.

Diketahui, belakangan dua kelompok massa belakangan menyampaikan aspirasinya terkait dengan rencana mutasi di depan Plaza Pemkot Bekasi. Massa menilai ada kejanggalan dalam kebijakan ini.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad diminta untuk tidak menelan mentah-mentah masukan dari orang-orang di sekelilingnya terkait dengan mutasi pejabat ini. Narasi oknum pejabat yang berperan sebagai ‘pembisik’ ini disampaikan oleh Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa), Maksum Alfarizi.

BACA JUGA: Rencana Rotasi Mutasi Jabatan Pemkot Bekasi Tuai Kritik

“Saya berharap Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad tidak membuat kubu pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pemkot,” ungkapnya.

Menurutnya, Pj Wali Kota tidak bisa melakukan rotasi mutasi sesuai ketentuan, kecuali pejabat tersebut terjerat kasus hukum. Ketentuan ini lebih detail tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 821/5492/SJ.

“Jadi saya menegaskan bahwa Pj Wali Kota Bekasi harus bisa tegas, jangan mendengarkan pembisik yang mengedepankan kepentingan pribadi,” tambahnya.

Sebelumnya, LSM Trinusa juga telah menyampaikan aspirasi serupa di depan kantor Kemendagri. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin