Berita Bekasi Nomor Satu

Tak Dilaksanakan Serentak 18 Agustus 2020

Awan
Kepala Seksi Pengawasan KCD Pendidikan Wilayah III, Awan Suparwana
Awan
Kepala Seksi Pengawasan KCD Pendidikan Wilayah III, Awan Suparwana

Radarbekasi.id – Kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka secara terbatas di sekolah jenjang SMA/SMK di Kabupaten Bekasi yang berada di kecamatan berstatus zona hijau pada level kewaspadaan Covid-19 pada 18 Agustus 2020, tak dilaksanakan serentak.

Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III melalui pengawas sekolah terlebih dahulu akan memverifikasi satuan pendidikan guna melihat sejauh mana kesiapan sarana protokol kesehatan sebelum melaksanakan KBM tatap muka.

Kepala Seksi Pengawasan KCD Pendidikan Wilayah III Awan Suparwana mengatakan, sekolah yang berada di wilayah zona hijau akan memberikan hasil laporan terkait kesiapan infrastruktur, tenaga pengajar serta siswanya agar bisa melaksanakan proses pembelajaran tatap muka secara terbatas.

“Sudah dilaksanakan sosialisasi ini kepada masing-masing pengawas. Untuk mengetahui progresnya kita sudah serahkan kepada masing-masing pengawas di wilayah,” kata Awan, kepada Radar Bekasi, Selasa (11/8).

Sekolah yang memenuhi syarat akan direkomendasikan oleh KCD kepada satuan tugas (satgas) Covid-19. Awan menegaskan, boleh atau tidaknya satuan pendidikan melaksanakan KBM secara tatap muka tergantung pada keputusan satgas.

Jika disetujui, maka tenaga pengajar tidak lebih dari usia 45 tahun wajib menjalani rapid test. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

“Bagi tenaga pendidik yang memiliki riwayat penyakit, kita tidak akan merekomendasikannya untuk melaksanakan proses pembelajaran tatap muka,” katanya.

Menurutnya bahwa yang utama dalam memulai proses pembelajaran tatap muka secara terbatas ialah kesehatan dan keselamatan siswa serta guru. Oleh karena itu, KCD tidak akan terburu-buru memberikan rekomendasi sekolah kepada satgas Covid-19.

“Yang utama tetap kesehatan dan keselamatan. Jadi bagi sekolah yang belum memenuhi kesiapan proses pembelajaran tatap muka secara terbatas, pihak KCD tidak akan memberikan rekomendasi kepada satgas Covid-19,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun terdapat tujuh kecamatan di Kabupaten Bekasi berstatus zona hijau. Yakni Bojongmangu, Kedungwaringin, Tambelang, Sukawangi, Sukakarya, Cabangbungin, dan Muaragembong.
Di tujuh kecamatan itu terdapat 43 sekolah dengan rincian 17 SMA dan 26 SMK. Awan menegaskan, KBM tatap muka secara terbatas tak dilaksanakan serentak pada 18 Agustus 2020.

“Iya 18 Agustus, tapi tidak dilaksanakan serentak. Kita masih lihat progresnya sekarang,” pungkasnya. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin