Berita Bekasi Nomor Satu

Disrupsi Kepemimpinan di Kabupaten Bekasi

Budi Nasrullah (Fungsionaris HMI Cabang Bekasi)
Budi Nasrullah (Fungsionaris HMI Cabang Bekasi)

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepemimpinan menjadi hal yang sangat urgensi dalam kacamata Islam, hal tersebut bisa dilihat dari Tarikh Islam, bagaimana saat itu ketika transisi pergantian kepemimpinan dari rasulullah kepada Abu bakar As-siddiq ketika madinah belum kering dengan air mata duka dan jenazah Rasulullah belum dikebumikan Namun kaum Muhajirin dan Anshar sudah berunding di Saqifah bani Sa’adah untuk memutuskan pengganti Rasulullah. Dari Hal tersebut kita bisa melihat betapa penting dan prioritasnya sosok pemimpin.

Kabupaten Bekasi semakin hari semakin dilanda problematika yang enggan berkesudahan hal tersebut diperparah adanya kekosongan di tampuk kekuasaan tertinggi dari jabatan Sekretaris Hingga Kepala Daerah, ini menjadi fenomena yang baru di republik ini, sayangnya hal yang baru ini bukan prestasi namun sebuah malapetaka yang disebabkan karena kecacatan birokrasi yang bobrok.. Kita harus sadari bersama persoalan yang hadir di Kabupaten Bekasi itu tidak terlepas karena intrik politik yang dominan yang mengakibatkan roda pemerintahan tidak bisa berjalan optimal, akhirnya masyarakat yang menjadi korban atas birahi politik yang tak tertahankan.

Fenomena yang terjadi sekarang adalah imbas ketidakjelasan sikap politik pemerintah daerah dan pemerintah provinsi, jika kita melihat kebelakang hal tersebut bisa kita lacak dari awal Bupati terpilih, pada tahun 2017 Eka Supria Atmaja dipinang oleh Neneng hasanah yasin untuk maju pemilihan Kepala daerah Kabupaten Bekasi. Pasangan ini menang mengalahkan 4 (empat) kontestan lain. Di tengah perjalanan Neneng hasanah yasin tersandung kasus Meikarta, setahun menjadi Pelaksana tugas pada tahun 2019 Eka Supria Atmaja disahkan menjadi Bupati Definitif hingga tahun 2022. Setelah terpilihnya Eka Supria Atmaja Wakil Bupati Kabupaten Bekasi mengalami kekosongan. Sesuai amanah konstitusi pada (PP Nomor 12 Tahun 2018) tentang mekanisme pemilihan Wakil Bupati, Bahwa DPRD mengajukan pengangkatan wakil bupati kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemprov Jabar sudah ditempuh, tapi seperti yang di lansir di REPUBLIKA.co.id Pemprov jabar menolak hasil yang sudah diusulkan DPRD Kabupaten bekasi karena pemilihan Wakil Bupati melanggar beberapa aturan. Namun demikian sampai hari ini tidak ada kejelasan yang disampaikan kepada masyarakat terkait penundaan pemilihan Wakil Bupati.

Tidak berhenti disitu persoalan Wakil Bupati belum selesai kekosongan jabatan juga terjadi di kursi Sekretaris Daerah, seharusnya seperti tertuang dalam Perpres Nomor 3 tahun 2018 Tentang Pejabat Sekretaris Daerah pasal 8 poin 1, disitu dikatakan Bupati/walikota mengusulkan nama secara tertulis 1(satu) nama calon Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten/kota kepada gubernur paling lambat (lima) hari terhitung sejak sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadi kekosongan sekretaris daerah kabupaten/kota. Namun pada realitanya Bupati lagi-lagi melakukan langkah-langkah inkonstitusional, padahal jauh-jauh hari tim panitia seleksi sudah merilis hasil dari seleksi 7 pejabat daerah yang mencalonkan diri untuk kursi sekretaris daerah dan hasil dari seleksi itu menyodorkan tiga nama calon kandidat pejabat daerah tapi Bupati tidak segera mengusulkan nama kandidat kepada Pemprov Jabar, justru ia malah menunjuk Herman hanafi sebagai plh ( pelaksana harian).

Pada tanggal 11 juli 2021, Bupati Eka Supria Atmaja Wafat, yang kemudian pada tanggal 12 juli 2021 kekosongan kursi kepala daerah dimandatkan kepada Herman Hanafi sebagai Pelaksana tugas selama 3 hari. Saya melihat belum ada langkah konkret kedepan yang akan dilakukan oleh DPRD dan Pemprov Jabar untuk segera menangani fenomena ini. Pemerintah Daerah Kabupaten bekasi yang masih mempunyai segudang PR yang harus diselesaikan di tambah penanganan Pandemi Covid 19 yang semakin hari makin meningkat, mempertegas kerumitan masalah yang harus segera ditangani. Maka dari itu saya menilai pemerintah daerah dan pemprov terlalu bermain-main di dalam menyelesaikan persoalan yang melibatkan hajat orang banyak, ini hal serius yang memerlukan penanganan yang cepat dan tepat.

Lebih daripada itu saya meyakini bahwa banyak potensi para tokoh, pemuda dan terkhusus ASN Kabupaten Bekasi yang mempunyai kapabilitas dan integritas untuk mengisi kekosongan yang ada, jangan sampai intrik politik yang begitu kental menjadi bom atom yang meluluhlantakkan kabupaten bekasi dan lagi-lagi korban terparah dari bom atom itu adalah masyarakat.

Pemaparan yang saya jelaskan di atas menjadi masalah fundamental yang harus segera direspon oleh pemda dan pemprov, karena imbas dari itu semua roda pemerintahan yang semestinya bisa memberikan peran terbaik dalam segudang persoalan di kabupaten bekasi jangan sampai pemerintah daerah larut dalam permasalahan yang tak ada ujungnya. Saya dengan tegas mendesak pemerintah daerah dan pemerintah provinsi segera ambil langkah. Kabupaten bekasi tidak bisa berjalan Autopilot karena pasti akan berjalan tanpa arah. Apabila tidak segera diselesaikan kami mahasiswa dan masyarakat Kabupaten bekasi siap bergerak membuat gelombang reformasi di pemerintahan provinsi jawa barat. (*)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin