Berita Bekasi Nomor Satu

Paripurna Pemberhentian Bupati Dinilai Lamban

Pengamat kebijakan publik, Harun Al Rasyid

RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi, terkesan memperlambat instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), agar segera melakukan rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, karena meninggal dunia.

Alasan-nya, Kemendagri menegaskan pada pasal 79 (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa Pemberhentian Kepala Daerah atau wakil kepala daerah, karena meninggal dunia, diumumkan oleh pimpinan DPRD.

Pengamat kebijakan publik, Harun Al Rasyid menuturkan, paripurna tentang pemberhentian Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja karena berhalangan tetap (tutup usia), harus disegerakan, sehingga dapat menentukan keputusan selanjutnya.

Menurut dia, kepemimpinan di Kabupaten Bekasi saat ini, sangat memprihatinkan di tengah masa pandemi Covid-19, di mana masyarakat butuh kebijakan-kebijakan strategis.

“Mengapa ? Karena kondisi saat ini, membutuhkan komando yang jelas dari seorang pemimpin daerah. Sedangkan pemimpin pengganti saat ini, kekuasaan dan kewenangan-nya sangat terbatas. Posisinya tidak terlalu kuat untuk mengendalikan kondisi pandemi saat ini,” terang Harun.

“Bukan hanya dipercepat, tapi disegerakan dan menjadi prioritas untuk diputuskan,” saran-nya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Kholik, berjanji akan melakukan paripurna setelah tahlilan tujuh hari paska meninggalnya Eka Supria Atmaja.

“Karena, budaya kami menghargai almarhum Pak Bupati Eka, selesai tahlilan tujuh hari ke depan, baru kami bahas,” ucap Kholik, Kamis (15/7).

Menurut dia, saat ini pihaknya sedang menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, fraksi dan dari sisi pemerintah, kemudian disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Memang kami diarahkan Kemendagri dan Pemprov Jabar untuk secepatnya melakukan rapat paripurna pemberhentian bupati, namun saya mengambil langkah tunggu selesai tahlilan tujuh hari Pak Bupati Eka. Setelah tujuh hari tahlilan, baru kami membahasnya. Artinya, masukan dari tokoh, fraksi dan dari sisi pelayanan publik, pemerintah ini lagi kami siapkan, sehingga bisa diterima semua pihak. Artinya, tahap pertama pemberhentian dulu. Aturan kami sesuaikan, makanya kami godok bersama teman-teman di DPRD,” terang Kholik.

Alasan Kholik berbeda pandangan dengan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bekasi, M Nuh. Kata dia, DPRD Kabupaten Bekasi, akan melaksanakan paripurna usulan pemberhentian Bupati Bekasi, Rabu 21 Juli 202 mendatang.

“Paripurnanya hari Rabu, setelah hari raya Idul Adha 1442 H. Jadi, sifatnya adalah pengusulan, karena yang memberhentikan itu adalah Kemendagri,” terang Nuh.

Menurutnya, paripurna ini, sifatnya segera. Jadi, mekanisme paripurna akan dilaksanakan secara virtual, mengingat kondisi masih pademi Covid-19.

“Jika kondisi normal, kehadiran DPRD 3/4 dari 50 anggota yang ada. Namun karena kondisi pandemi, maka pelaksanaan paripurna, nanti kami perkirakan sebanyak 14-16 anggota DPRD, selebihnya, anggota yang lain mengikuti secara virtual. Meski demikian, kehadiran anggota dewan, tetap akan dilakukan absensi,” tandas Nuh.

Politisi asal PKS ini menambahkan, mengenai mekanisme paripurna secara virtual ini, sudah mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan fraksi.

“Semua fraksi sudah setuju semuanya. Karena lebih cepat, itu lebih baik,”tutup Nuh. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin