Berita Bekasi Nomor Satu

946 Anak Jadi Yatim Piatu

ILUSTRASI: Anggota keluarga menggunakan APD saat menunggu pemakaman keluarganya yang meninggal akibat Covid-19 di TPU Padurenan Mustikajaya Kota Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI. 
ILUSTRASI: Anggota keluarga menggunakan APD saat menunggu pemakaman keluarganya yang meninggal akibat Covid-19 di TPU Padurenan Mustikajaya Kota Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mencatat, sebanyak 946 anak di Kota Bekasi harus kehilangan orang tuanya karena Covid-19. Mereka yang tersebar di 12 Kecamatan ini menjadi tanggung jawab semua pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi telah menyelesaikan dan menyerahkan data anak-anak dalam kategori tersebut sesuai permintaan Kementerian Sosial (Kemensos) pertengahan bulan ini. Diketahui, data ini diminta setelah Kemensos menyiapkan berbagai jenis bantuan untuk mencukupi anak.

“Untuk pendataan anak yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19 sesuai dengan permohonan dari ibu Menteri Sosial, kita sudah data di 12 kecamatan itu jumlahnya ada 946 anak,” ungkap Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinsos Kota Bekasi, Epih Hanafi, Rabu (25/8).

Pendataan selesai untuk seluruh wilayah Kota Bekasi pada 24 Agustus kemarin, data ini telah diserahkan kepada Menteri Sosial dan Wali Kota Bekasi. Sementara ini data baru diberikan sesuai dengan permintaan Kemensos, yakni jumlah anak yang kehilangan orang tua akibat Covid-19, pihaknya belum melakukan verifikasi lebih detail terkait dari kondisi tiap anak.

“Intinya nanti mungkin akan diberikan bantuan sesuai dengan kebutuhan mereka (oleh Kemensos). Sementara ini kita mendata sesuai arahan saja, jadi kita belum verifikasi secara detail seperti itu,” tambahnya.

Bagi ratusan anak ini, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Bekasi menilai perhatian yang penting diberikan kepada mereka adalah penjaminan pada pemenuhan hak. Terlebih, bagi anak-anak yang tak lagi didampingi oleh orang tuanya, dua hak yang terpenting bagi tumbuh kembang mereka adalah kebutuhan atas pendidikan dan kesehatan.

Hal ini menjadi tanggung jawab semua pihak sesuai dengan UU perlindungan anak, terlebih Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang perlindungan khusus bagi anak. Ratusan anak yang telah terdata ini dianggap masuk dalam kelompok anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Namun, anak ini tidak hanya pada saat-saat sekarang ini saja, melainkan berkelanjutan sampai memasuki usia dewasa.”Ini memang perhatiannya harus intensif, jangan hanya pas sekarang saja, nanti sekitar setahun dua tahun lagi terabaikan,” kata Ketua LPAI Bekasi, Frans Sitorus.

Tidak hanya pemerintah, masyarakat juga perlu memberikan peran aktif dalam perlindungan anak. Pasalnya, faktor lingkungan yang nyaman bagi anak menjadi faktor penting bagi anak-anak yang masih didampingi oleh kedua orang tuanya, apalagi yang sudah tidak dalam pendampingan orang tua.

Lingkungan seringkali disebut ikut memberikan andil besar dalam tumbuh kembang anak, termasuk membentuk karakter anak. Maka, peran masyarakat di lingkungan sekitar juga dibutuhkan. Termasuk mulai dari pengurus RT dan RW, peranannya bisa mulai dilakukan melalui pendataan yang dilakukan. Meliputi jumlah anak, usia anak, kondisi kesehatan anak, dan kebutuhan utama yang paling dibutuhkan oleh anak.

“Kita sebetulnya berharap dimulai lingkungan paling bawah, LPAI kemarin sempat menggaungkan mulai mendirikan yang namanya seksi perlindungan anak tingkat Rukun Tetangga,” tukasnya.

Saat ini, Pemkot Bekasi masih menelaah dan menunggu bantuan yang akan diberikan oleh Kemensos kepada ratusan anak tersebut. Hal ini dilakukan untuk menentukan upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah, guna menghindari double anggaran dalam pemberian bantuan.

“Nanti kita olah dulu supaya jangan double-double, dari Mensos dapat sumbernya dari APBN, dari kita dapat sumbernya dari APBD,” ungkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Sekedar diketahui, PP berisi 95 pasal yang baru saja ditandatangani oleh presiden, peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat pada pasal 5. Keadaan darurat tersebut termasuk anak korban bencana non alam seperti pandemi Covid-19. (mif/sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin