Berita Bekasi Nomor Satu

Tekan Angka Pengangguran, Pj Bupati Kumpulkan Pengusaha

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Salah satu cara untuk menurunkan angka pengangguran di Kabupaten Bekasi, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, akan mengumpulkan sejumlah pengelola kawasan industri.

Dani mengakui, pengangguran menjadi persoalan serius di Kabupaten Bekasi. Dengan dikumpulkannya para pengelola kawasan industri, diharapkan bisa menekankan alokasi minimal 30 persen pegawai pada setiap perusahaan, berasal dari warga lokal (Kabupaten Bekasi). Ketentuan itu, tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 09 Tahun 2019, tentang Perluasan Kesempatan Kerja.

“Saya akan bicara dengan seluruh pengusaha besar dan pengelola kawasan industri yang ada di Kabupaten Bekasi, ingin menagih kuota pekerja lokal sebanyak 30 persen dan sudah sejauh mana pelaksanannya,” terang Dani.

Menurut dia, regulasi yang mengatur kesempatan kerja bagi warga lokal itu tidak berjalan sesuai harapan. Padahal, aturan tersebut sudah disosialisasikan, namun tidak ada tindak lanjutnya. Meski perekonomian belum sepenuhnya pulih, tapi komitmen mempekerjakan warga lokal tetap harus diperjuangkan.

“Kami ingin warga lokal itu bekerja dengan baik. Jadi tidak hanya membuat Perbup saja, lalu disosialisasikan. Dan itu akan kami tagih. Mudah-mudahan dengan kuota 30 persen pekerja dari masyarakat Bekasi ini, bisa mengurangi angka pengangguran yang terjadi peningkatan selama masa pandemi,” ujar Dani.

Sekadar diketahui berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi Tahun 2020, terdapat 7.339 perusahaan yang berada di Kabupaten Bekasi. Namun, banyaknya perusahaan tidak menjamin persoalan angka pengangguran dapat terselesaikan. “Bukannya menurun, jumlah pengangguran ini justru meningkat signifikan,” ucap Dani.

Sementara dari data BPS, mencatat pada Agustus 2020, angka pengangguran di Kabupaten Bekasi tembus di angka 11,54 persen dari angkatan kerja atau sebanyak 212.435 orang. Jumlah tersebut, naik signifikan dibanding 2019 lalu yang mencapai angka 8,4 persen atau 158.958 orang.

Kemudian tahun ini, angka tersebut tak kunjung turun, bahkan ada potensi bertambah seiring pandemi yang belum juga berakhir. Terlebih di beberapa sektor, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terjadi.

Aktivis Ketenagakerjaan Bekasi, Achmad Noor mengatakan, tingginya angka pengangguran salah satunya disebabkan karena minimnya komitmen Pemerintah Daerah (Pemda). Keberadaan Balai Latihan Kerja (BLK) yang dibangun selama ini tidak mampu mencetak tenaga kerja yang sepenuhnya dibutuhkan oleh industri.

“BLK yang dimiliki pemerintah hanya mampu mencetak puluhan orang, sedangkan jumlah pengangguran mencapai ratusan ribu. Mau sampai kapan pengangguran ini bisa terserap. Padahal, anggaran membuat BLK, operasional dan segala kebutuhannya, bisa jadi tidak sebanding dengan angkatan kerja yang dihasilkan,” ujar Noor.

Ia melanjutkan, tingginya angka pengangguran di Kabupaten Bekasi ini dibarengi dengan transmigrasi yang tidak terkendali. Banyak warga luar daerah yang bekerja pada ribuan pabrik di Bekasi. Tidak berselang lama, pekerja itu akhirnya memiliki KTP Kabupaten Bekasi.

“Walaupun di suatu perusahaan itu isinya warga ber-KTP Bekasi, bisa jadi sebenarnya bukan asli warga setempat atau lokal, melainkan warga luar yang bekerja di Bekasi. Sebetulnya tidak masalah, tapi bagaimana dengan industri sebanyak ini, warga lokal bisa mendapat pekerjaan, bukan malah menganggur,” tuturnya.

Hal senada disampaikan aktivis dari Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), Herman Abdurrahman. Menurut dia, salah satu yang memberi dampak signifikan dalam gelombang PHK atau minimnya peluang kerja disebabkan adanya kasus Covid-19. Meski demikian, pandemi bukan satu-satunya faktor yang mempengaruhi perusahaan mengurangi jumlah pegawai.

Dari ratusan kasus PHK yang tercatat, kata Herman, tidak sedikit perusahaan yang ‘menunggangi’ pandemi demi menekan biaya pegawai. Dengan dalih pandemi, perusahaan mengurangi pegawai dengan memberhentikan para pegawai tetap yang bergaji tinggi. Namun, tidak berselang lama, perusahaan justru merekrut para pekerja baru dengan upah yang lebih murah.

“Ini bukan sekali dua kali terjadi. Para karyawan lama itu, banyak kerjanya gantian. Misalnya, seminggu cuma dua hari kerja. Otomatis, walaupun pekerja tetap, namun gajinya dipotong karena jumlah masuk kerjanya sedikit. Karena terus seperti itu, akhirnya perusahaan menawarkan pemberhentian dengan kompensasi, bukan pesangon. Dengan kondisi mendesak, uang sudah tidak ada, maka karyawan ambil saja itu kompensasi. Eh tak lama kemudian, perusahaan itu malah merekrut karyawan baru,” beber Herman.

Praktik semacam itu, seharusnya menjadi perhatian pemerintah. Petugas pengawas ketenagakerjaan, harus mampu bertindak tegas, terhadap perusahaan yang nakal. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin