Berita Bekasi Nomor Satu

Cemari Lingkungan, Produksi Pembuatan Keramik Dihentikan

KELUAR KANTOR : Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, keluar dari kantor PT Saranagriya Lestari untuk menutup aktivitas pengelolaan limbah di perusahaan tersebut, di Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (28/9). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, menjatuhkan sanksi dengan menghentikan operasional PT Saranagriya Lestari Keramik, yang berada di Kampung Jarakosta, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat,Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, limbah perusahaan yang memproduksi keramik ini, berdampak terhadap pencemaran lingkungan, karena masuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyampaikan, proses sebelum melakukan penutupan ini, sudah dari tiga bulan yang lalu. Berawal adanya laporan dari masyarakat, kemudian dicek langsung oleh DLH Kabupaten Bekasi. Hasil dari pengecekan tersebut, resiko dampaknya terhadap lingkungan ternyata menengah tinggi. Artinya, itu kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi Pemprov Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Maka dari itu, kata Dani, pihaknya langsung melaporkan penemuan tersebut ke DLH Pemprov Jabar, yang kemudian ditindaklanjuti dan direspon. Sampai akhirnya dilakukan penutupan, setelah adanya 13 aitem pelanggaran dalam aspek pengelolaan, terutama limbah cair dan udara.

“Pemkab Bekasi berasam DLH Pemprov Jabar, diberikan putusan paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan, karena tidak memiliki izin. Tentunya, untuk mendapatkan izin itu harus perbaikan, kelengkapan sarana dan prosedur serta manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada harus disiapkan perusahaan,” terang usai melakukan penutupan, Rabu (28/9).

Perusahaan ini memproduksi berupa keramik lantai, genteng, dan lainnya. Dimana, dalam proses pembuatannya ada campuran bahan kimia, termasuk B3. Kemudian, untuk penanganannya tidak sesuai dengan prosedur dan Undang-Undang. Dalam hal ini, Dani menegaskan, apabila perusahaan masih melakukan pengelolaan limbah, maka sanksi akan ditingkatkan. Namun demikian, dirinya memastikan, untuk aktivitas kantor masih diperbolehkan.

“Untuk aktivitas kantor masih berjalan. Tapi yang berhenti total adalah kegiatan pengelolaan limbahnya,”  ucap Dani.

Sejauh ini, pihaknya sudah menutup empat perusahaan, karena melakukan pencemaran lingkungan.

“Sudah ada empat perusahaan yang kami tutup, dua besar, dua kecil. Dan masih berlangsung penyidikan ke beberapa perusahaan lainnya,” tegas Dani.

Ia mengungkapkan, pihaknya sangat menghargai semua aktivitas industri dan bisnis di Kabupaten Bekasi, karena akan berdampak pada daerah dan secara nasional. Akan tetapi ada kewajiban menjaga lingkungan, bukan hanya untuk sekarang saja, melainkan buat generasi mendatang.

“Kami berkewajiban untuk mewariskan kepada anak cucu kita untuk memberikan sungai dan udara yang bersih. Dan anak-anak kita jangan menjadi korban akibat lalai menjaga lingkungan,” tuturnya.

Sementara Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan DLH Jawa Barat, Arif Budhiyanto menambahkan, penutupan ini seperti yang ada di aturan paksaan dari pemerintah, bisa dilakukan pembekuan izin sementara, atau ditingkatkan ke dalam ranah pidana sesuai dengan Pasal 100 Undang-Undang Lingkungan Hidup.

“Pastinya akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar, kemudian lingkungan, kepada hewan, tumbuhan, manusia, tanah juga berpengaruh,” tutur Arif.

Penutupan ini dilakukan sampai pihak perusahaan mengurus izin, tentunya dengan tenggang waktu maksimal 180 hari. Dia memastikan, selama penutupan pihaknya akan terus melakukan pemantauan, begitu juga masyarakat. Dari informasi yang diperoleh, pihak PT Saranagriya Lestari Keramik, sudah melakukan perbaikan izin, tentunya nanti akan dicek kembali.

“Infonya mereka (PT Saranagriya Lestari Keramik) sudah melakukan perbaikan, dan kami akan cek lagi. Kalau memang ada izin, kami akan lakukan penyesuaian atas sanksi tersebut. Namun jika tidak, ya sanksi berlanjut hingga ditingkatkan,” tegas Arif. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin