Berita Bekasi Nomor Satu

Anas Urbaningrum Bebas Besok, Lapas Sukamiskin Bakal Cek Persyaratan Ini

Anas Urbaningrum. Foto ist.

RADARBEKASI.ID, BANDUNG – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dikabarkan akan menghirup udara bebas pada Selasa (11/4/2023) besok.

Anas merupakan terpidana kasus korupsi proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang yang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Insya Allah besok tanggal 11 April 2023 (Anas Urbaningrum bebas),” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar) Kusnalis dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).

BACA JUGA: Pembebasan Anas Urbaningrum Mundur Sehari

Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan, pihak Lapas akan melakukan pengecekan terkait persyaratan sebelum Anas resmi keluar dari Lapas Sukamiskin. Sehingga, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu akan keluar Lapas Sukamiskin, pada Selasa (11/4/2023) besok.

“Kalaupun semuanya sudah memenuhi persyaratan, sudah dicek dari pihak Lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok,” ucap Rika.

Meski demikian, Rika tidak menjelaskan secara rinci apakah Anas sudah memenuhi persyaratan cuti menjelang bebas.

BACA JUGA: Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Bakal Pimpinan PKN  

“Kalau semua persyaratan sudah selesai pengeluarannya dalam rangka cuti menjelang bebas, pada besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan,” ujar Rika.

Sebagaimana diketahui, Anas saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karema terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014.

Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA: Mengapa Cak Anas Dirindukan Banyak Orang?

Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi Anas Urbaningrum, dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun pidana penjara.

Namun, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 57 miliar.

Tak mau hukumannya diperberat, Anas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pada tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi delapan tahun pidana penjara. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin