Berita Bekasi Nomor Satu

Pembongkaran Bangli Pasar Family Harapan Indah Dapat Perlawanan Pedagang, Ini Alasannya, Dijawab Camat Begini

Illustrasi Satpol PP Kecamatan Medansatria membongkar sejumlah bangunan liar (Bangli) di sekitar Pasar Family, Medansatria. Foto Ahmad Pairudz/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, MEDANSATRIA – Sejumlah bangunan liar (Bangli) di lingkungan RW 09, sekitaran jalan menuju Pasar Family Baru, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, dibongkar aparat Forkopimcam, Kamis (4/5/2023).

Pembongkaran dilakukan petugas kelurahan, kecamatan, Satpol PP dan petugas gabungan Polisi dan TNI.

Terlihat para pedagang pasrah dan ada juga yang pingsan saat melihat petugas Satpol PP Kota Bekasi membongkar bangunan mereka yang terbuat dari bambu dan kayu.

BACA JUGA: Pedagang Pasar Family Tolak Relokasi, Pemkot Bekasi Klaim Ini

“Tidak ada keadilan disini, cuman cari makan buat keluarga saja susah. Saya disini sudah berjualan 7 tahun, kenapa sekarang baru dibongkar,” tanya Siti Nurlisa (45) salah satu pedagang yang lapaknya dibongkar.

Selain itu, saat dilakukan pembongkaran dirinya juga mengaku, belum mendapatkan sosialisasi dari pemerintah.

“Kita tidak tau ada pembongkaran. Karena kita tidak di sosialisasi terlebih dahulu,” tukasnya.

BACA JUGA: Pedagang Empat Pasar Direlokasi

Di tempat yang sama, Mandor Baya, koordinator pedagang mengatakan dirinya meminta camat dan pimpinan daerah mencarikan solusi persoalan pembongkaran pedagang ini.

“Harus ada solusi secepatnya, karena pedagang ini butuh makan, saya minta kepada Camat kudu adil menyikapi permasalahan ini,” ucapnya.

Dirinya juga akan menagih camat untuk segera memberantas Bangli PKL di sekitaran Kecamatan Medan Satria, yang dianggap sudah semrawut dan bikin macet jalan.

BACA JUGA: Penertiban Bantaran Kalijati jangan Tebang Pilih

“Kita tunggu keadilan dan ketegasan Camat. Masih banyak Bangli PKL di Kecamatan Medansatria seperti di depan PT. Logos dan PT. Goldcoin yang sudah semrawut, jangan cuman di sini saja,” ungkap Mandor Baya yang juga Ketua LSM Trinusa.

Sementara, Camat Medan Satria, Widi Tiawarman mengklaim penertiban ini sudah melalui sejumlah tahapan sesuai dengan peraturan daerah.

“Yang pertama memang sudah ada rapat dikeluarkan pejuang bersama-sama dengan lingkungan RT, RW ada berita acaranya. Hasil dari rapat itu kita tindak lanjuti dengan memberikan surat peringatan 1, 2 dan 3,” ucapnya.

BACA JUGA: Pembongkaran Bangunan Ormas di Bantaran Kalijati, Plt Wali Kota Buka Suara

Widi mengklaim, surat peringatan sudah dilakukan sesuai ketentuan,  tiga kali surat, tiga kali tujuh hari. Peringatan ke 3 jatuh pada awal Ramadan. Saat itu kordinator pedagang ini meminta permohonan untuk penangguhan, supaya penertiban dilakukan sehabis lebaran.

“Kebijakan dari kami karena situasi Ramadan dan lainnya. Warga masyarakat juga bisa memutar ekonomi kita perkenankan,” tuturnya.

Dari para pedagang juga sudah punya surat pernyataan bahwa mereka akan membongkar sendiri paling lambat tanggal 28 April. Tahapan sudah semuanya secara dasar hukum dan payung hukumnya. Jadi tindakan hari ini sudah diketahui.

BACA JUGA: Tidak Ada Ketegasan, Bangli Menjamur

“Termasuk juga rekan-rekan kami dari Satpol PP, kecamatan sudah turun tanggal 28 April mengingatkan mereka untuk membongkar sendiri lapaknya. Lalu disepakati tanggal 4 Mei ini, kalau mereka tidak juga membongkar, maka kami yang membongkar,” terangnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin