Berita Bekasi Nomor Satu

Kejari dan DPMD Kerjasama Antar Barbuk Daring

PERLIHATKAN PKS: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rahmat Atong dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setyawan Annas, memperlihatkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) layanan antar barang bukti bagi warga yang menjadi korban dalam perkara pidana, di Kantor Kejari, Kabupaten Bekasi, Rabu (26/7). AND/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Diera digitalisasi saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi membuka layanan antar barang bukti (barbuk) secara daring (online)bagi warga yang menjadi korban dalam perkara pidana. 

 

Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu lagi mendatangi kantor Kejari, dan cukup mengajukan permohonan melalui aplikasi yang disediakan.

 

Layanan ini merupakan hasil kerja sama Kejari Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Nantinya, penyerahan barang bukti dilakukan melalui Pemerintah Desa.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso menjelaskan, layanan antar barang bukti via aplikasi ini bertujuan untuk memberi kemudahan pada warga untuk kembali mendapatkan barang kepemilikannya.

 

“Ini merupakan penyempurnaan dari program sebelumnya, yakni Siap Antar Barang Bukti (Siabbi). Tapi pada layanan sebelumnya, meski barang bukti diantar sampai ke rumah, warga tetap harus mendatangi kantor Kejari untuk mengurus administrasi,” kata Seno, Rabu (26/7).

 

Sekarang, warga hanya perlu mengurus administrasi melalui aplikasi tanpa perlu mendatangi kantor Kejari.

 

“Memang sebelumnya sudah ada sarana pengantaran barang bukti dengan nama Siabbi. Namun ternyata, Siabbi tersebut terlihat tidak efektif, karena masyarakat yang ingin mengambil barang bukti juga harus datang ke kantor Kejar. Dan sekarang tidak perlu lagi, karena sudah melalui aplikasi pengembalian barang bukti daring, namanya ProSmart,” ujar Seno.

 

Menurutnya, dengan aplikasi tersebut, seluruh barang bukti akan diantarkan ke rumah warga. Di sisi lain, Kejari Kabupaten Bekasi pun bekerja sama dengan seluruh Pemerintah Desa di Kabupaten Bekasi, sehingga serah terima barang bukti bisa dilakukan di kantor desa.

 

“Apabila terdapat kendala dalam pengantaran barang bukti, maka kepala desa akan membantu menunjukkan tempat penerimaan barang bukti, dan titik antar. Sehingga nantinya, petugas yang melakukan pengantaran, bisa bertemu pemilik barang bukti di kantor desa setempat, dengan bantuan dari kepala desa dan aparatur desa,” terangnya.

 

Lanjut Seno, layanan pengembalian barang bukti ini, berlaku untuk berbagai perkara yang telah diputus pengadilan. Semisal korban pencurian kendaraan bermotor, bisa mengajukan pengembalian kendaraannya melalui aplikasi tersebut. Nanti, kendaraan yang dicuri diantarkan langsung oleh petugas Kejari. Hal serupa berlaku untuk berbagai perkara lainnya.

 

“Seperti kendaraan, tidak menutup kemungkinan kendaraan itu merupakan sarana bagi masyarakat untuk mencari nafkah. Jadi,, karena berbagai barang bukti ini merupakan haknya warga, sehingga harus dikembalikan,” ucap Seno.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rahmat Atong, menyambut baik layanan antar barang bukti yang dilakukan Kejari. Menurut dia, layanan ini sangat diperlukan, terutama bagi warga yang tinggalnya relatif jauh dari pusat pemerintahan.

 

“Misalkan warga di Muaragembong atau daerah lainnya, kalau mau ke kantor Kejari,  jaraknya cukup jauh, sehingga bisa via aplikasi saja. Kalau alamat rumahnya agak sulit dijangkau, nanti penyerahan bisa ke kantor desa, dan lebih dekat dari pada ke kantor Kejari,” ucap Rahmat.

 

Layanan antar barang bukti ini akan mulai disosialisasikan ke seluruh pemerintah desa, sehingga dapat segera direalisasikan.

 

“Dalam dua pekan kedepan, diharapkan sudah bisa segera melayani warga, karena memang ini sangat bermanfaat,” tandas Rahmat. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin