Berita Bekasi Nomor Satu

Ini 3 Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah, Catat Syarat dan Jadwal Pencairannya

ILUSTRASI: Seorang guru SDN Jatiasih X Kota Bekasi mengajar di kelas. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Pemerintah terus berupaya memperhatikan kesejahteraan guru. Salah satunya untuk guru ASN daerah mendapat tiga jenis tunjangan.

Apa saja dan bagaimana syaratnya?

Mengacu pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 tentang pemberian tunjangan guru ASN Daerah, Kemdikbudristek menetapkan 3 tunjangan yang akan diberikan kepada guru ASN Daerah.

BACA JUGA: Guru Penggerak Dipersiapkan untuk Hadapi Dinamika Pendidikan

Peraturan tersebut ditetapkan pada Agustus 2023 menggantikan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 dan saat ini telah diberlakukan.

Adapun jenis tunjangan untuk guru ASN Daerah antara lain tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Namun tunjangan-tunjangan di atas tidak serta merta diberikan kepada guru ASN Daerah. Harus memenuhi beberapa hal yang dipersyaratkan.

BACA JUGA: Pengajuan Guru PPPK 2024 Belum Penuhi Kebutuhan di Bekasi

Syarat Mendapatkan Tunjangan Guru ASN Daerah

Berikut syarat yang harus dipersiapkan guru untuk mendapatkan 3 tunjangan guru ASN Daerah.

Tunjangan Profesi

1. Mempunyai sertifikat tenaga pendidik.
2. Berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan yang disesuaikan dengan sertifikat pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
9. Tidak terdaftar sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Tunjangan Daerah Khusus

1. Berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Mempunyai NUPTK.
5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Tunjangan Tambahan Penghasilan

1. Berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
3. Belum memiliki sertifikat pendidik.
4. Kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-V.
5. Mempunyai NUPTK.
6. Terdaftar aktif di Dapodik.
7. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan.
8. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadwal Pencairan Tunjangan Guru ASN Daerah

Setelah mengetahui syarat untuk mendapatkan 3 tunjangan di atas, Anda pasti ingin tahu kapan jadwal pencairannya. Pembayaran masing-masing tunjangan akan dibayarkan per tiga bulan.

Triwulan I dibayarkan mulai April, triwulan II dibayarkan pada Juni, dan triwulan III di bulan Oktober, serta triwulan IV dibayarkan pada November. (jpc/pjs)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin