Berita Bekasi Nomor Satu

Aturan Kontestasi Pilkada Serentak Belum Jelas

ILUSTRASI: Pilkada

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aturan terkait harus mundur atau tidaknya calon kontestan Pilkada Serentak 2024 dari posisinya sebagai DPR/DPRD terpilih masih belum jelas. Berdasarkan yang tertuang didalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 33 tahun 2015, bahwa anggota DPR maupun DPRD harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis, setelah ditetapkan menjadi peserta Pilkada. Oleh karena itu diprediksi, sejumlah elite politik yang mempunyai hasrat untuk maju di Pilkada Bekasi, setelah berhasil memenangkan pertarungan di Pileg harus sedikit mengendurkan tarikan gasnya.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan regulasi Pilkada telah dimulai. Berdasarkan informasi yang diterimanya, tahapan Pilkada akan dimulai dengan rapat kerja atau rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU RI. Selanjutnya, akan dilanjutkan dengan pembentukan panitia ad hoc kecamatan pada 17 April 2024, sesuai dengan rangkaian tahapan yang telah ditetapkan.

Menyinggung mengenai aturan atau keputusan bagi Caleg terpilih yang akan maju dalam Pilkada, Ali menjelaskan bahwa dalam Peraturan KPU tidak secara rinci mengatur tentang pengunduran diri atau cuti. Namun, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33 Tahun 2015 menyatakan bahwa anggota DPR dan DPRD harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Jadi secara langsung mereka (Caleg terpilih) harus mengundurkan diri, tidak ada bahasa cuti disitu. Itu sesuai keputusan MK, belum ada lagi peraturan keputusan yang baru. Kita menjalankan itu,” jelasnya.

Saat ditanya tentang kemungkinan perubahan aturan atau keputusan mengenai hal tersebut, Ali dengan tegas menyatakan bahwa dalam hal tersebut, apabila terjadi perubahan, akan mengikuti regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Misalnya, dengan tahapan Pilkada yang telah dimulai, pihaknya sebagai penyelenggara di tingkat kabupaten akan melaksanakan apa yang telah diatur dalam perundang-undangan.

“Kalau pun nanti ada klausul lain, itu keterkaitan tentang putusan bagi mereka yang tidak puas dan lain sebagainya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sifatnya jika ada perubahan, tentunya akan mengikuti regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

BACA JUGA: April, Pilkada Bekasi Dimulai

Sementara itu, Pengamat Politik Bekasi, Roy Kamarullah, menilai bahwa kondisi ini kemungkinan akan mempengaruhi jumlah kontestan yang maju, karena tidak banyak anggota legislatif terpilih yang memiliki keyakinan untuk menang dalam Pilkada.

Menurut Roy, caleg terpilih akan mempertimbangkan komposisi calon Pilkada itu sendiri, termasuk siapa saja tokoh yang akan maju. Setelah itu, mereka akan memutuskan apakah akan bertarung melawan para pesaingnya atau tidak.

“Mereka (caleg terpilih) akan berhitung seperti itu. Hitung-hitungannya harus betul (tepat), kalau tidak mau terperosok. Ya, menurut saya mempengaruhi mereka yang bakal maju ke Pilkada. Ini sesuatu yang gambling,” katanya.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan atas pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (29/2/2024) dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan status calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang bersangkutan.

Oleh karena itu, jika hal ini dikaitkan dengan kekhawatiran para Pemohon sebagai pemilih yang berpotensi tidak mendapatkan jaminan adanya pemilihan kepala daerah yang didasarkan pada pelaksanaan yang memberi rasa keadilan bagi para pemilih, maka kekhawatiran demikian adalah hal yang berlebihan.

Sebab, jika dicermati berkenaan dengan sequence waktu yang ada saat ini, masih terdapat selisih waktu antara pelantikan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang hingga saat ini direncanakan akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Dengan demikian, maka belum relevan untuk memberlakukan syarat pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. (pra)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin