Berita Bekasi Nomor Satu

KPU Mulai Susun Anggaran Pilkada

KPU-KABUPATEN-BEKASI
ILUSTRASI : Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin (tengah) saat memimpin Rapat. KPU Kabupaten Bekasi saat ini sedang menyusun anggaran Pilkada. ARIESANT/RADAR BEKASI
KPU-KABUPATEN-BEKASI
ILUSTRASI : Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin (tengah) saat memimpin Rapat. KPU Kabupaten Bekasi saat ini sedang menyusun anggaran Pilkada. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, sedang disibukan dengan penyusunan anggaran Pemilihan Kepala daerah (Pilkada), meskipun pelaksaannya belum ditetapkan waktunya.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengaku, masing-masing bidang di KPU sudah mulai menyusun anggaran, mulai dari bidang divisi umum, logistik, data pemilih, teknik, sosialisi pemilih, dan hukum. Kendati demikian, dirinya belum menentukan anggaran untuk Pilkada Bekasi.

“Semua merancang masing-masing kebutuhan sesuai di PKPU. Setelah itu berapa masing-masing frekuensi kegiatan dan kebutuhannya. Jadi belum sampai kita tetapkan anggarannya,” ungkapnya.

Dia mengatakan, sejauh ini komunikasi untuk persiapaan Pilkada sudah mulai dilakukan, seperti ke Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD. “Kami sudah melakukan komunikasi intens dan audiensi-audiensi dengan Pemda maupun DPRD. Kalau ke Pemda, selain ke Bupati kita juga ke Sekda, Disducapil, dan  Kesbangpol. Kemudian kalau ke DPRD kami ke Komisi I, Raker bersama,” jelasnya

Jajang menjelaskan, sampai hari ini KPU Kabupaten Bekasi tetap merujuk ke undang-undang 10 tahun 2016, bahwa Pilkada Bekasi itu berlangsung pada November 2024, mendatang. Hal itu sesuai dengan pasal 201 ayat 3, 8, dan 9, di undang-undang 10 tahun 2016.

Dalam undang-undang 10 tahun 2016, pasal 201 ayat 3 menyatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, hasil pemilihan 2017 menjabat sampai 2022.

Kemudian di ayat 8 tertulis, pelaksanaan Pilkada tahun 22 Nobember tahun 2024. Dan di ayat 9 terkait dengan PLT. Menurutnya, untuk sekarang undang-undang 10 tahun 2016, sedang dirancang RUU baru. Hanya saja dia mengaku, belum mengetahui sudah sejauh mana. “Sekarang sedang dirancang RUU baru. Tapi kita belum tahu RUU barunya bagaimana dan seperti apa, karena masih digodok di DPR RI,” ujarnya.

Kendati demikian Jajang menuturkan, berdasarkan perintah, seluruh KPU di  Kabupaten dan Kota diminta mempersiapkan dari sekarang, sambil menunggu pembahasan diselesaikan. “Secara regulasi resmi belum, tapi berdasarkan perintah kami diminta mempersiapkan dari sekarang,”ucapnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin