Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkot “Dikepung” Parkir Liar

PADAT: Sejumlah kendaraan roda dua dan empat terlihat memadati area luar gedung pemerintah kota (Pemkot) Bekasi menyusul diterapkannya palang parkir otomatis yang membatasi kendaraan masuk, Rabu (1/2). SURYA BAGUS/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Palang parkir otomatis di gerbang Plaza Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai dioperasikan kemarin. Palang yang bertujuan menciptakan sistem pengelolaan parkir yang aman dan nyaman ini justru membuat pegawai dan tamu yang datang memarkirkan kendaraannya di luar lingkungan plaza, tepat di sekitar area rambu dilarang parkir.

“Bikin repot,” begitu kalimat yang terlontar dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi dan tamu di sekitar area parkir dadakan, Jalan Rawatembaga 1, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (1/2).

Pantauan di lapangan, setiap pegawai dan tamu harus menahan laju kendaraannya begitu melihat palang parkir tertutup, hanya pemilik kartu akses yang bisa masuk. Sehingga, mereka memarkirkan kendaraannya di ruas jalan sekitar pintu masuk.

Bukan hanya tamu dan pegawai yang tidak memiliki kartu akses, pegawai yang telah memiliki kartu akses juga tidak jarang harus kembali memundurkan kendaraannya lantaran palang parkir tidak bisa terbuka setelah kartu akses ditempel.

Informasi yang didapat, kartu akses yang dimiliki oleh para pegawai hanya bisa digunakan satu kali, mereka yang keluar area Plaza tidak bisa kembali masuk menggunakan kartu akses yang sama.

Kendaraan roda empat masuk lewat pintu gerbang di Jalan Ahmad Yani, sementara kendaraan roda dua masuk lewat pintu gerbang di Jalan Rawa Tembaga 1.

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) berjaga di sekitar lingkungan Plaza, sementara Satpol-PP disiagakan di gerbang Plaza Pemkot Bekasi.

Terkait dengan keberadaan kendaraan di jalan Ahmad Yani dan Jalan Rawatembaga 1, Kabid Dalops Dishub Kota Bekasi, Ikhwanudin Rahmat mengatakan bahwa pihaknya berjaga untuk mensosialisasikan kebijakan pada hari pertama sejak pagi. Kendaraan mulai parkir di sekitar Plaza Pemkot Bekasi saat hujan mengguyur Rabu siang kemarin.

“Pas hujan tadi pagi, ini awalnya mulai ada parkir sedikit-sedikit. Tetap kita jaga terus, kita sosialisasi terus, dan kita himbau terus agar parkirnya jangan di bahu jalan, tapi di gedung parkir yang sudah disiapkan,” ungkapnya.

Ia menyebut setiap kebijakan baru akan berdampak pada pelaksanaan hari pertama. Petugas Dishub dikerahkan untuk berjaga di sekitar area Plaza Pemkot guna mensosialisasikan kebijakan tersebut, termasuk area parkir di Stadion Patriot Candrabhaga yang telah disediakan.

Setiap tamu dan pegawai yang nekat memarkirkan kendaraannya sembarangan akan ditegur, hingga di gembok kendaraannya.

“Kita pertama sosialisasi, kita tegur, masih bandel juga kita gembok,” tambahnya.

Dalam siaran resmi Pemkot Bekasi, plat parkir otomatis ini dapat diakses menggunakan kartu akses yang diberikan kepada pejabat eselon II dan III, dan kendaraan plat merah. Sementara tamu khusus atau undangan pemerintah kota masuk difasilitasi petugas Satpol-PP.

Palang parkir otomatis beroperasi efektif mulai pukul 05.00 sampai pukul 17.00, dinonaktifkan pada hari libur nasional, unjuk rasa, hari besar nasional dan daerah, serta pada acara-acara tertentu. Setiap pegawai dan tamu yang memiliki kartu maupun difasilitasi masuk ke lingkungan Plaza Pemkot tidak dipungut uang atau tidak bertarif.

Pengadaan palang parkir otomatis ini sempat menjadi perbincangan publik menjelang akhir tahun 2022 lalu. Anggaran yang digunakan untuk menata pengelolaan parkir mencapai Rp 585 juta.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Bambang Supriadi mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah kota harus bisa memfasilitasi masyarakat umum, tidak terbatas pada pejabat tertentu dan pegawai Pemkot Bekasi.

Pemerintah harus memastikan kapasitas lahan harus memadai untuk menampung kendaraan pegawai dan tamu.

“Jadi harus disesuaikan kapasitas pegawai dan lahan gitu loh. Kalau nggak mencukupi ya harus ada kebijakan, kebijakan itu tidak bisa hanya untuk pejabat dan pegawai, tidak,” katanya.

Setiap kebijakan kata dia, harus melalui kajian matang, seperti alternatif penyediaan lahan parkir di luar lingkungan Plaza Pemkot Bekasi, aspek keselamatan pegawai dan tamu harus diperhitungkan matang-matang.

Beberapa alternatif solusi sedianya bisa menjadi alternatif, contohnya meminta pegawai tidak menggunakan kendaraan roda empat. Atau, menggunakan bus Transpatriot sebagai opsi untuk menjawab keterbatasan lahan parkir di lingkungan Plaza Pemkot Bekasi.

“Boleh membuat sesuatu hal, yang terpenting adalah tidak menimbulkan permasalahan. Solusinya bagaimana, dikaji dulu, setiap kebijakan harus dikaji dulu,” tambahnya.

Diketahui, hasil kajian sebelum palang parkir otomatis beroperasi beberapa waktu lalu, kapasitas area parkir di lingkungan Plaza Pemkot Bekasi maksimal menampung 355 kendaraan roda empat, dan 897 kendaraan roda dua. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin