Berita Bekasi Nomor Satu

PKN Tidak Terima Keputusan KPU  

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pimpinan Cabang (Pimcab) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Bekasi belum menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan partainya hanya mengirimkan 16 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Legislatif 2024.

“Saya tetap ingin semuanya itu lengkap sampai ke 55 kursi. Makanya ini kita lagi kerja keras,” ujar Ketua Pimcab PKN Kabupaten Bekasi, Heryadi, kepada Radar Bekasi, Selasa (22/8/2023).

Dalam beleid yang bernomor 481/PL.01.1-Pu/3216/2023 tentang DCS Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam Pemilu 2024 sebagaimana pelaksanaan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 memuat pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, PKN hanya mengirimkan 16 bacaleg dari kuota yang tersedia 55.

Heryadi menyatakan, jumlah bacalegnya lengkap sebanyak 55 orang. Hanya saja mereka terkendala legalisir ijazah, kemudian karena mayoritas hampir semuanya itu dari luar daerah, sehingga mengalami kesulitan. Namun saat ini sedang on proses ijazah yang dilegalisir.

Menurutnya, menjelang Daftar Calon Tetap (DCT) partainya sudah menyiapkan syarat-syarat mengenai ijazah. Dengan harapan, siapa tahu nanti ada hal-hal yang berkaitan dengan ijazah ini.

BACA JUGA: Anas Urbaningrum Bakal Temui Pengurus PKN Kabupaten Bekasi

“Jadi kita lagi on proses ijazah ini, siapa tahu nanti kita bisa melaporkan lagi ke KPU,” katanya.

Dirinya optimis, Bacaleg partainya bisa bekerja maksimal di masing-masing Dapil, karena hampir 90 persen merupakan orang-orang yang menengah ke atas. 

“Mereka punya struktural pekerjaan yang sangat baik, ada pengusaha, tokoh masyarakat, manager. Mereka tetap ingin mensukseskan suara-suara di Dapil mereka masing-masing, untuk membesarkan suara PKN ke depannya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menuturkan, memang ada lima partai yang tidak lengkap mengajukan komposisi Bacalegnya. Dalam hal ini kata Jajang, partainya yang komposisi Bacalegnya tidak lengkap, tak bisa lagi menambah jumlah Bacalegnya. Namun demikian partai politik masih bisa merubah komposisi Bacalegnya sebelum DCT.

“Tidak bisa menambah lagi. Karena sudah terkunci di penetapan DCS kemarin. Tapi seluruh partai masih bisa merubah nomor urut, menggeser dapil Caleg, dan mengganti Calegnya sebelum penetapan DCT,” jelasnya. (pra)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin