Berita Bekasi Nomor Satu

Berisiko dan Langgar Aturan, KPAD Ingatkan Tak Libatkan Anak-Anak dalam Kampanye

Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bekasi, Suharjudin

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi menekankan agar anak-anak di bawah umur tidak dilibatkan dalam kegiatan politik, terutama saat pelaksanaan kampanye.

Pasalnya, ketidaktahuan orangtua yang kerap mengajak anaknya pada hajat politik dapat menimbulkan risiko. Terlebih di dalam aturan Undang-Undang Pemilu juga melarang anak di bawah umur terlibat.

Oleh karena itu, KPAD mulai membangun komunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi untuk memaparkan risiko apa saja yang kemungkinan terjadi apabila anak-anak di bawah umur terlibat kegiatan politik.

“Kami dari KPAD sekarang lagi mencoba membangun komunikasi dengan teman-teman dari KPU maupun Bawaslu, terkait dengan keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam kampanye,” ujar Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bekasi, Suharjudin, kepada Radar Bekasi.

Pria yang juga akademisi di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini mengatakan, aturan di dalam Undang-Undang Pemilu sudah jelas tidak memperbolehkan melibatkan anak di bawah umur dalam aktivitas politik.

“Pembelajaran politik ini idealnya diberikan dengan proporsi yang tepat, kemudian dengan tahapan-tahapan yang baik. Dikhawatirkan ini dijadikan untuk menjadi ajang politik praktis masuk ke sekolah. Itu yang tidak kita harapkan,” ungkapnya.

BACA JUGA: KPAD Ingatkan Orangtua Waspada Potensi Heat Stroke pada Anak

Menurutnya, kampanye itu melibatkan orang yang banyak, ketika melibatkan kerumunan masyarakat yang banyak ada hal-hal yang dikhawatirkan terjadi. Misalnya terpisah dengan orangtuanya. Kemudian terjadi keributan saat kampanye, dan lain sebagainya.

Termasuk ikut konvoi dengan kendaraan bermotor juga bisa menyebabkan anak-anak ini terserang ISPA, karena kondisi fisik mereka tidak seperti orang dewasa.

“Jadi anak-anak di bawah umur jangan sampai dilibatkan, karena ada banyak resiko yang bisa terjadi ketika anak-anak itu kita libatkan di dalam politik praktis, apalagi di kampanye akbar,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menuturkan, berkaitan soal keterlibatan anak dibawah umur itu terkait dengan ajakan kampanye. Biasanya orangtua yang mengikuti kegiatan kampanye peserta pemilu itu terkadang mengajak anak-anaknya. Larangan untuk anak-anak di bawah umur ikut serta saat kampanye sudah diatur di PKPU 20 tahun 2023 perubahan PKPU 15.

“Berkaitan soal itu diatur di PKPU 20 tahun 2023 perubahan PKPU 15, bahwa dalam proses pelaksanaan kampanye tidak boleh melibatkan anak-anak. Sanksinya ada berkaitan soal itu,” jelasnya.

Perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye, Akbar menjelaskan, dalam PKPU perubahaan bahwa konteks pelaksanaan kampanye di lembaga pendidikan itu lebih spesifiknya di perguruan tinggi, universitas, maupun institut.

“Itu diatur jelas di PKPU, lembaga pendidikan yang dimaksud bukan di sekolah. Tapi di perguruan tinggi, universitas, institut. Jadi di kampus-kampus,” jelasnya. (pra)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin