Berita Bekasi Nomor Satu

Soal Batasan Usia, Keputusan MK Dinilai Kontradiktif

Ketua MK Anwar Usman membacakan sidang putusan MK soal usia capres-cawapres di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023-YouTube-

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Capres dan Cawapres mendapat tanggapan beragam. Termasuk adanya frasa pengecualian turut menimbulkan berbagai persepsi dan mengundang perdebatan.

Ketua DPD PSI Kota Bekasi, Tanti Herawati melihat putusan MK menandakan bahwa anak muda masih dianggap belum dewasa, belum berpengalaman, dan belum mampu menjadi pemimpin. Hal ini menunjukkan kemunduran, Indonesia dinilai tidak siap menjadi negara maju lantaran tidak siap dipimpin oleh anak-anak muda.

Kata dia, PSI justru ingin aturan batas usia minimal Capres dan Cawapres dikembalikan ke Undang-undang (UU) Pemilu sebelumnya, yakni UU nomor 23 tahun 2003 dan UU nomor 42 tahun 2008. Dimana UU pemilu tersebut memungkinkan Capres dan Cawapres pada usia 35 tahun, belum ada alasan yuridis ataupun saintifik batasan usia tersebut dinaikkan dari 35 menjadi 40 tahun.

“Justru putusan MK ini kontradiktif dengan kondisi demografis pemilih muda pada tahun-tahun ke depan,” katanya, Senin (16/10/2023).

Sebagai partai yang dihuni oleh anak-anak muda, sejak berdiri hingga saat ini ia menyebut PSI konsisten mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda. Usia muda menurutnya tidak menjadi hambatan dalam berkontribusi untuk negara, dibuktikan dengan banyaknya generasi muda yang bisa memimpin sebagai kepala daerah hingga pengusaha.

“Namun kami PSI menghormati apapun keputusan MK, meskipun yang menjadi permohonan kami ditolak karena MK adalah institusi peradilan independen, tidak mempan diintervensi secara politik,” tambahnya.

BACA JUGA: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Berubah Sekelebat, Hakim MK Saldi Isra Bingung

Sementara itu, Ketua DPD Nasdem Kota Bekasi, Aji Ali Sabana menilai seharusnya keputusan tentang batas usia Capres dan Cawapres ini dikembalikan kepada lembaga legislatif. Meskipun, dikatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan MK ini.

Dia menyoroti frasa ‘atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ yang menimbulkan berbagai persepsi dan mengundang perdebatan. Menurutnya, MK perlu menjelaskan kepada publik terkait dengan makna bahasa tersebut.

“Jadi semestinya diperjelas supaya tidak memunculkan persepsi, seharusnya aturan itu kan tidak memunculkan ambigu,” ungkapnya.

Putusan ini dinilai memfasilitasi kepentingan seseorang yang ingin mencalonkan dirinya menjadi Cawapres, meskipun belum berusia 40 tahun.

“Yang kedua punya celah ini bagi yang lain menjadi Cawapres kalau saya melihat bahasanya seperti itu. Harusnya kata atau tadi (ditulis) dan, jadi harus berusia 40 tahun dan berpengalaman,” ucapnya.

Meskipun demikian, ia menyebut koalisi AMIN tetap optimis dengan siapapun pasangan AMIN akan berhadapan dalam Pemilu mendatang.”Jadi tidak ada rasa kita harus bersaing dengan si A terus kita kendor, tidak,” tambahnya.

Sementara, respon beragam juga ditunjukkan elit partai politik di Kabupaten Bekasi. Bahkan ada yang menilai putusan MK itu mencederai demokrasi di Indonesia.

“Putusan MK ini sangat menciderai demokrasi di Indonesia. Kenapa munculnya baru sekarang. Kenapa nggak dari awal,” ujar Ketua DPC PKB Kabupaten Bekasi, Muhammad Rochadi.

BACA JUGA: Mahfud MD Cawapres Ganjar, Klaim Sudah Lapor ke Jokowi

Dia menilai perihal syarat capres-cawapres melalui aturan Undang-Undang terdahulu sudah melewati kajian mendalam karena tidak hanya untuk kelompok atau pribadi. Namun dia menilai keputusan MK tak terlalu berpengaruh bagi partainya.

“Tidak terlalu penting bagi kami putusan MK itu, mau umur berapa pun. Nggak pengaruh apa pun. Tidak perlu ada yang ditakutkan, karena grassroot kami jelas,” sambungnya.

Hal senada disampaikan Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustafa. Politikus yang akrab disapa Budi MM ini menilai, Undang-Undang yang lama itu menetapkan batas usia 40 tahun sebetulnya sudah sangat pas.

Secara otomatis dengan adanya perubahaannya itu, membuat masyarakat berstigma ada arah untuk meloloskan seseorang untuk ikut berkontestasi pada Pilpres 2024, yang pasti akan ada yang diuntungkan dengan perubahaan itu. “Mau nggak mau, akhirnya kita melihatnya ada yang mau diloloskan dengan perubahaan Undang-Undang itu,” ucapnya.

Sementara, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, Helmi menilai, putusan MK harus dihargai dan dihormati. Karena memang ranah MK itu sudah final.

“Kalau kita si sepanjang itu hasil putusan MK, kita menghargai dan menghormati. Karena memang ranah MK itu sudah final. Kalau secara substansi kecil, dengan perubahan itu ada keterwakilan milenial,” katanya.

Terpisah, Ketua DPW Partai Ummat Jawa Barat, Daris beranggapan, dengan adanya perubahan tidak perlu dikhawatirkan, karena berlaku untuk semua warga negara, bukan untuk satu orang. Artinya bagi pemuda-pemuda yang usianya dibawah 40 tahun, siapa pun punya peluang yang sama.

Namun pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi justru enggan memberikan komentar perihal putusan MK tersebut. Alasannya karena partainya melarang memberikan statement terkait Pilpres sebelum proses pendaftaran.

“Untuk sementara partai melarang untuk memberikan statement terkait Pilpres, sebelum kita mendaftar,” kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Usup Supriatna, melalui pesan singkat. (sur/pra)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin