Berita Bekasi Nomor Satu

Partai Buruh Bikin Resah Pengusaha Bekasi

ILUSTRASI" Foto udara sejumlah perusahaan yang berada di kawasan industri GIIC, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Minggu (26/3). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah pengusaha di Bekasi, baru-baru ini, mengaku resah usai menerima surat berlogokan Partai Buruh. Kurang lebih isi surat dari Partai Buruh tersebut berbunyi, agar pihak perusahaan memberikan dispensasi kepada karyawannya yang ikut bertarung dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Permohonan ini mencakup masa kampanye yang dijadwalkan pada 1 November 2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Bekasi, permohonan dispensasi ini diterima pihak perusahaan di Kabupaten Bekasi berupa surat resmi berlogo Partai Buruh. Surat tersebut diterima bagian Human Resource Development (HRD) perusahaan.

“Surat ini dikirim ke perusahaan sekitar Juni 2023. Jadi memang sudah cukup meresahkan Partai Buruh ini, perlu klarifikasi. Ini kan partai, apalagi mereka menggunakan tugas negara untuk melakukan permohonan-permohonan tertentu. Perusahaan sangat keberatan, karena alasan tugas negara,” ucap salah satu perwakilan perusahaan yang meminta dirahasiakan identitasnya kepada Radar Bekasi, Rabu (13/9).

Seharusnya, ujar sumber, pekerja yang mencalonkan diri sebagai wakil rakyat bersedia mengundurkan diri dari perusahaan. Tidak dengan cara mengajukan permohonan dispensasi.

Ia menyebut, permohonan dispensasi itu dikirim karena ketidakmengertian terhadap regulasi. “Seharusnya kalau nyaleg ya harus mengundurkan diri dari perusahan,” ucapnya.

Pihak perusahaan yang menerima surat dispensasi berencana untuk mengadu ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi. Mereka ingin meminta perlindungan karena merasa bahwa permintaan dispensasi ini telah mencapai tingkat yang berlebihan.

“Langkah dari pihak perusahaan satunya mengadukan ke Kadin untuk meminta perlindungan, karena sampai segitunya banget,” tuturnya.

Menanggapi hal ini, Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Exco Nasional Partai Buruh, Amir Mahfud, mengatakan surat permohonan dispensasi yang dikirimkan oleh pengurus Partai Buruh di Bekasi sebagai sesuatu yang masih dalam batas wajar.

Menurutnya, dalam konteks ini, para pekerja meminta izin cuti dengan alasan tugas negara, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PK) sebagai turunan dari hukum yang lebih tinggi.

“Surat itu meminta untuk dispensasi, tetapi bukan untuk meminta bantuan perusahaan. Ini biasa, karena nggak semua orang meminta ini,” jelasnya.

Amir mengatakan, kampanye politik adalah bagian dari perhelatan negara yang diatur oleh hukum, termasuk hak demokrasi dan hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pemilu. Waktu kampanye ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

“Bicara pesta demokrasi, itu merupakan perhelatan negara, hak demokrasi, hak asasi manusia, sesuai yang tertera di Undang-Undang Dasar 1945,” katanya.

BACA JUGA: Dicoret Partai Buruh, Berlabuh ke PKS

Kendati demikian Amir menegaskan, bahwa surat tersebut bukan instruksi dari pimpinan partai di tingkat pusat. Hal seperti itu sering dipakai serikat buruh ketika  meminta dispensasi saat aksi atau kegiatan-kegiatan serikat yang meninggalkan jam kerja. Hal seperti ini tidak menyalahi aturan.

“Kalau seperti itu nggak menyalahi, dia sebagai pekerja dan caleg dia meminta izin untuk diskusi dengan perusahaan, nanti pada saat masa kampanye mungkin akan banyak meninggalkan jam kerja,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Kadin Kabupaten Bekasi, Jon Soni Soelaksono, mengaku sudah mendapatkan informasi dari salah satu HRD Perusahaan mengenai surat permohonan dispensasi yang dilayangkan oleh Partai Buruh.

Dikatakan, Kadin menjadi bagian Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit bersama pemerintah, pekerja atau buruh, dan pengusaha.  Dari perspektif pengusaha, surat permohonan dispensasi tersebut menjadi preseden yang tidak baik.

“Kalau dilihat dari perspektif pengusaha, hal-hal yang berkaitan dengan upaya untuk intervensi terutama kepada manajemen perusahaan saya pikir itu preseden yang kurang baik,” tuturnya.

Menurut pria yang akrab disapa Jon ini, surat tersebut perlu diklarifikasi. Apakah ada instruksi dari pengurus partai di tingkat pusat.

Jon menegaskan, Kadin siap menjadi penengah atas permasalahan tersebut. Tentunya Perusahaan perlu menyampaikan laporan secara resmi kepada Kadin.

“Saya menilai bahwa surat ini perlu diklarifikasi apakah sudah dapat izin DPP Partai tersebut atau hanya bentuk kreativitas,” katanya. (pra)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin